MBC. Wika Satria alias Satria (24), warga Jalan Balai Desa, Gang Roti, Kecamatan Medan Sunggal harus mendekam dipenjara karena nekad mencuri sepeda motor yang ada di dalam garasi rumah korbannya. Wika ditangkap personel unit ranmor Polresta, Selasa (28/5) lalu.
Dari tangannya, petugas menyita 1 unit sepeda motor RX King BK 5017 XL, 1 unit Yamaha Jupiter tanpa plat nomor, sepeda motor APP KTM, Kawasaki Ninja warna Hitam BK 2117 XZ, Yamaha Mio BK 6940 ABH, dan sepeda motor Honda Vario Tekhno BK 4235 ACK.
Saat dilakukan penggerebekan, satu tersangka lainnya yang diketahui bernama Eko Saputra berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Ranmor Polresta Medan IPTU Alexander Piliang yang dikonfirmasi Jum'at (31/5/2013) mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni masuk ke garasi rumah dengan memotong gembok pagar dengan tang, lalu merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T.
"Kemudian para tersangka menyorong sepeda motor keluar garasi, lalu melarikan sepeda motor. Kemudian tersangka merubahnya untuk persiapan penjualan," ujarnya.
Alexander menyebutkan, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, tersangka telah dua kali melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda.
"TKP nya ada di Setia Budi Pasar II, Tanjung Sari dan Sei Sikambing, Gang Citarum, Kelurahan Sei Putih," bebernya.
Alexander mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan korban ,22 Mei 2013 tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atas nama pelapor Legawati Mendrofa.
"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Alexander. [rob]
KOMENTAR ANDA