post image
KOMENTAR
MBC. Direktur Program Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad mengatakan perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjadi pada saat tender pengadaan barang dan jasa.

"70 persen kasusnya berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa," katanya, di Hotel Grand Antares, Medan, saat berbicara kepada peserta Training Peningkatan Kapasitas Jurnalis Dalam Peliputan Pengadaan Barang Dan Jasa, Jum'at (31/5/2013).

Hayie menjelaskan, secara umum potensi kebocoran dalam proses pengadaan tersebut sudah dimulai sejak dalam tahap penyusunan perencanaan. Dimana, berbagai barang dan jasa yang akan dibutuhkan memang sudah ditentukan seluruhnya secara teknis terutama harga.

"Jadi proses tender itu dilakukan, hanya agar prosesnya sesuai dengan peraturan presiden," ujarnya.

Hayie mengakui, proses tender pengadaan barang/jasa menjadi salah satu ladang subur bagi korupsi. Sebab, 30 persen APBN selalu dialokasikan untuk barang dan jasa.

"Jadi memang luar biasa besarnya dana tersebut," katanya.

IPW berharap, KPK bisa memberikan rekomendasi, agar KPK membenahi aturan, paling tidak yang sekarang itu setingkat Peraturan Presiden (PP) diubah menjadi Undang-Undang.

"Proses pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat besar, agar KPK turut mengawal, sehingga tidak dibiarkan begitu saja melakukan penyimpangan tindak pidana," ungkap Hayie.

Dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, selain meminta KPK untuk mengawal, IPW juga meminta KPK untuk terjun langsung keproses pengadaan, tapi yang lebih strategis seperti penyusunan dokumen lelang, evaluasi pengumuman pemenang, dan itu hanya terbatas pada proyek-proyek yang besar, sedangkan proyek-proyek kecil itu kemungkinan agak berat karena KPK terbatas sumber dayanya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum