KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palas pada 19 Juni-25 Juni yang akan berkompetisi pada Pilkada September mendatang. Di mana para pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas masih memiliki kesempatan sekitar 2 minggu lagi melakukan lobi-lobi ke sejumlah parpol untuk dijadikan perahu.
Komisioner KPUD Palas Atas Siregar SAg mengatakan sesuai aturan KPU, bagi kandidat balon Bupati yang maju melalui parpol sedikitnya harus memiliki 5 kursi di DPRD Palas, atau sekitar 14 ribu suara sah parpol, sesuai hasil hitungan KPUD pada Pemilu 2009 lalu.
"Partai politik yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri yang memperoleh kursi di DPRD atau suara sah pemilu legislatif 2009 sebesar 15%. Berdasar aturan ini, ada lima partai yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri," terang Atas, Kamis (30/5/2013) seperti dikutip dari analisadaily.
Kata dia, KPUD Palas kini sedang memverifikasi berkas dukungan balon Bupati/Wabup jalur perseorangan ditingkat PPK.[ans]
KOMENTAR ANDA