Partai Keadilan Sejahtera punya banyak pertimbangan kenapa
sampai pada sikap menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi. Selain masalah pertimbangan ekonomi, dan sosial yang ada di
masyarakat saat ini, juga salah satunya terkait peraturan
perundang-undangan.
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
menjelaskan, penolakan kenaikan harga BBM ini karena pemerintah tidak
lagi menggunakan UU APBN 2013. UU itu sebenarnya sudah memberi
kesempatan atau ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
"Pemerintah
tidak menggunakan kesempatan itu. Tetapi melalui rancangan APBN-P 2013.
Mereka mengajukan proposal yang didalamnya menghadirkan kenaikan harga
BBM dengan segala dampaknya termasuk juga terkait kompensasinya," ungkap
Hidayat, Jumat, (30/5/2013).
"Kalau saja pemerintah memutuskan
ini melalui UU APBN 2013, memang ruang untuk menolak itu tidak ada.
Karena PKS adalah bagian dari yang ikut menyetujui UU APBN 2013 itu,"
jelas mantan Presiden PKS ini sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA