post image
KOMENTAR
Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/5/2013), dengan terdakwa Ridwan Panjaitan, menghadirkan Aminuddin sebagai saksi sekaligus terpidana kasus ketekoran kas Pemrpovsu sebesar Rp8 miliar.

Dalam keterangannya, Aminuddin menceritakan dia dipanggil oleh Kabiro Umum Hj Nurlela. Di ruangan Hj Nurlela, Aminuddin dipaksa menandatangani pertanggungjawaban pengeluaran dana dan ketekoran kas.

"Setelah adanya temuan ketekoran kas, saya disuruh membuat surat pernyataan. Saya dipaksa Ibu Nurlela agar menandatangani uang Rp407 juta itu sudah dipertanggungjawabkan. Saya dipanggil, tolong dulu tandatangani ini. Katanya pertanggungjawaban nanti menyusul, Tapi sebenarnya tidak ada," urainya.

Sementara saksi Kabiro Umum Hj Nurlela dalam kesaksiannya tidak pernah memerintahkan Aminuddin agar menandatangani pernyataan pertanggungjawaban ketekoran kas di Biro Umum.

"Saat ada temuan itu, Pak Aminuddin bilang dia akan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya sempat tanyakan ke Pak Aminuddin, itu sebenarnya uang Rp407 juta untuk apa? Katanya uang itu diberikan pada Ridwan untuk kegiatan Pak Gatot," ucap Nurlela.

Lantas, hakim pun mempertanyakan apa sebenarnya jabatan Ridwan Panjaitan di Pemprovsu.

"Terdakwa mengaku bukan Sespri, tapi kenapa sehari-hari dia di Lantai 9 Pemprovsu itu? Apa saja dikerjakannya disana?" tanya hakim.

"Saya tidak tau Pak. Terdakwa kantornya di Bappenas Jalan Perintis Kemerdekaan. Tapi dia memang sering di lantai 9 itu," jawab saksi.

"Jadi, Apa yang dikerjakannya di Lantai 9? Karena tidak sembarang orang bertugas di Lantai 9 sana? Apalagi dia hanya CPNS, pasti diusir kalau disana. Apa kaitannya dia dengan pimpinan di lantai 9 itu? Pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan bagian makan minum di Biro Umum, tapi dia bisa mencairkan uang, kenapa bisa begitu?" tanya hakim Ahmad Drajat.

"Nggak tau Saya Pak," jawab saksi. [rob]






Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum