post image
KOMENTAR
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5/2013), Ridwan Panjaitan, menolak disebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho. Terdakwa Ridwan mengaku dirinya merupakan bagian dari humas.

"Saya itu bukan sebagai asisten pribadi atau Aspri Gatot atau urusan saya itu staf pemberdayaan masyarakat untuk masyarakat desa Sumut, yang membantu tugas rutin kehumasan Biro umum setda provsu," bantah Ridwan.

Mendengar bantahan terdakwa, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Aminuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu.

"Saya tetap pada keterangan saya pak Hakim," ujar Aminuddin menegaskan jika dirinya saat itu menerima dan mengenal Ridwan sebagai Asisten Pribadi Gatot.

Sebelumnya, Aminuddin menerangkan jika dirinya sempat mencairkan dana sebesar Rp 407 juta untuk Ridwan dengan kwintasi ditandatangani oleh Kabiro sebagai KPA alm Anshari, Bendahara Umum Aminuddin dan Penerima uang yakni terdakwa Ridwan Panjaitan.

"Uang yang saya berikan kepada Ridwan tidak ada dalam PPA, itu hanya atas perintah atasan. Uang yang diberikan juga tidak dicatat dalam pengeluaran Kas Bendahara. Setiap dia meminta uang dia selalu bilang, saya butuh uang sekian-sekian. Dan itu semua tidak dibukukan tapi saya buat catatan kalau terdakwa meminta uang sebanyak 8x, saya tidak ingat betul berapa kalinya," ujar Aminuddin.

"Jadi kamu nggak tahu kalau uang tersebut untuk Gatot. Atau terdakwa tidak bilang ini Pak Gatot yang minta ini," ujar Hakim heran.

Ridwan Panjaitan, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, ketika menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara, didudukan atas kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprov Sumut TA 2011. Dimana  dia didakwa JPU pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan dugaan korupsi Rp 407 juta. [rob]
 









 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum