post image
KOMENTAR
Persidangan atas dugaan ketokaran Kas Pemprovsu tahun anggaran 2011, yang mendudukan terdakwa Ridwan Panjaitan, Kamis (30/5/2013), kembali dilanjutkan.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adelina dan Ingan Malem Purba, mendudukan saksi yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran umum Pemrprovsu, Aminuddin.

Sidang berlangsung alot saat tanya jawab antara hakim dan terdakwa terjadi. Dimana saksi Aminuddin dengan gamblang menyatakan terdakwa Ridwan Panjaitan meminta uang untuk kepentingan Gatot Pujo Nugroho dengan mengatasnamakan diri sebagai Asisten Pribadi Gatot Pujo Nugroho.

Hal ini langsung membantah pernyataan terdakwa yang menolak dirinya disebut sebagai Aspri Gatot.

"Saat itu terdakwa datang ke kantor saya di lantai I biro keuangan, dimana saat itu, terdakwa meminta uang senilai Rp 407 juta sebagai Asisten Pribadi Gatot. Karena saya diperintahkan sama Kabiro langsung saya iyakan, karena yang memerintahkan atasan," ujar Aminuddin.

mendengar keterangan itu Majelis Hakim Baslin Sinaga mengomentari, "Jadi kalau kamu disuruh masuk jurang kamu juga mau. Kan kamu tahu itu uang negara kenapa semudah itu kamu mengeluarkan uang negara tanpa mempertanyakan peruntukannya."

Aminuddin menerangkan, jika uang yang dikeluarkan senilai Rp 407 juta tersebut, diminta dengan alasan untuk panjar biaya kegiatan Plt Gubsu yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

"Saya tidak tahu kegiatannya apa pak. Pertama kedua diberikan uang saya tidak pernah mempertanyakan kegiatan tersebut, saya hanya mempertanyakan pertanggungjawabannya saja. Itu yang saya tanyakan terdakwa pasti bilang nanti," ujar saksi.

Bahkan Hakim yang merasa aneh dengan peran Ridwan yang mampu mengeluarkan uang hingga ratusan juta, langsung meminta saksi untuk jujur dan tidak berbelit-belit.

"Kamu jangan berbohong. Karena pernyataan kamu di BAP berbeda dengan yang dipersidangan. Di BAP kamu bilang Ridwan datang ke kantor meminta uang kepada kamu dengan mengatakan Bapak gatot minta keluarkan uang," ujar Hakim kembali.  

"Kenapa bisa segitu mudahnya uang anggaran dikeluarkan tanpa tahu peruntukannya. Apalagi yang mengambil uang lebih rendah jabatannya dari pada kamu, kenapa tidak kamu tanya peruntukannya. Jadi uang tersebut tercatat tidak dalam buku kas daerah," cecar Hakim Baslin kembali. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum