
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta 6,5 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.
Tujuh tersangka yang dimankan terdiri dari 3 laki-laki dan 4 perempuan. YDS, satu di antara tiga laki-laki yang diamankan merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai bandar. Sementara dua rekannya berinisial BD dan FB ditengarai sebagai pengedar.
Dia mengungkapkan, YDS diduga merupakan bandar besar, karena dia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 6,5 kg, 50 butir ekstasi, uang tunai Rp 200 juta dan sejumlah airsoft gun.
Rudi mengatakan, sindikat YDS disinyalir mendapatkan sabu-sabu dari Tanjungbalai, Sumut, yang dikirim dari luar negeri. Mereka diduga mendistribusikannya di wilayah Medan sekitarnya.
"Saat YDS digeledah, kami juga menemukan kartu pers dari tangannya. Dia juga mengaku berprofesi sebagai pengacara," tukas Rudi.
Disebutkan Rudi, petugas BNN juga sempat bergerak ke sebuah hotel setelah menggerebek rumah YDS. Namun, disana tidak ada apa-apa, hanya orang kumpul-kumpul saja.
"Sindikat ini iduga tidak menjual sabu-sabu dengan sistem eceran, karena barang ilegal itu ditemukan sedang dikemas dengan berat 100 gram tiap bungkusnya," beber Rudi. [rob]
KOMENTAR ANDA