Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta 6,5 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.
Tujuh tersangka yang dimankan terdiri dari 3 laki-laki dan 4 perempuan. YDS, satu di antara tiga laki-laki yang diamankan merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai bandar. Sementara dua rekannya berinisial BD dan FB ditengarai sebagai pengedar.
"3 dari 4 perempuan yang kita amankan dan menjalani tes sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ada 4 perempuan, 3 positif menggunakan narkoba, yang satu lagi istri tersangka. Keempatnya masih diperiksa untuk diselidiki," ujar Kepala BNN Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono di kantor BNN Sumut, Jalan Halat Medan, Kamis (30/5/2013).
Rudi menyebutkan, penggerebekan ruko di sebelah karaoke keluarga di Jalan Wajir itu dilakukan pihaknya Rabu (29/5/2013) malam setelah sebulan melakukan pemantauan.
Dia mengungkapkan, YDS diduga merupakan bandar besar, karena dia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 6,5 kg, 50 butir ekstasi, uang tunai Rp 200 juta dan sejumlah airsoft gun.
"Sindikat ini iduga tidak menjual sabu-sabu dengan sistem eceran, karena barang ilegal itu ditemukan sedang dikemas dengan berat 100 gram tiap bungkusnya," beber Rudi. [rob]
KOMENTAR ANDA