post image
ilustrasi
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta 6,5 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.

Tujuh tersangka yang dimankan terdiri dari 3 laki-laki dan 4 perempuan. YDS, satu di antara tiga laki-laki yang diamankan merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai bandar. Sementara dua rekannya berinisial BD dan FB ditengarai sebagai pengedar.

"3 dari 4 perempuan yang kita amankan dan menjalani tes sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ada 4 perempuan, 3 positif menggunakan narkoba, yang satu lagi istri tersangka. Keempatnya masih diperiksa untuk diselidiki," ujar Kepala BNN Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono di kantor BNN Sumut, Jalan Halat Medan, Kamis (30/5/2013).

Rudi menyebutkan, penggerebekan ruko di sebelah karaoke keluarga di Jalan Wajir itu dilakukan pihaknya Rabu (29/5/2013) malam setelah sebulan melakukan pemantauan.

Dia mengungkapkan, YDS diduga merupakan bandar besar, karena dia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 6,5 kg, 50 butir ekstasi, uang tunai Rp 200 juta dan sejumlah airsoft gun.

"Sindikat ini iduga tidak menjual sabu-sabu dengan sistem eceran, karena barang ilegal itu ditemukan sedang dikemas dengan berat 100 gram tiap bungkusnya," beber Rudi. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal