post image
ilustrasi
KOMENTAR
Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan 41 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam kurun waktu sepekan.

Ke 41 tersangka yang diamankan dari 32 kasus yang ada, terhitung sejak 24 Mei hingga 30 Mei lalu dalam rangka operasi antik Toba 2013.

Adapun para tersangka yang di amankan adalah HA (23), My (29), Ass (27), Fr (36), BS (26), TL (21), MJ (31), BNBT (21), MJ (21), RDTB (30), RSH (38), JK (29), AFS (21), DH (43).

Kemudian ada UB (28), ES (27), CBS (38), ZN (55), HR (49), SB (49), IS (32), AT (37), SP (29), MS (32), UCS (21), MAN (21), HPJ (45), BAP (25), AS (25), MI (31), MT (25), BS (40), HI (20), IN (27), YHF (27), MHN (35), RY (33), RHN (22), dan RM (20).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 20,6 kg ganja, 18,3 gram narkotika jenis sabu sabu, 16 butir narkoba jenis pil ecstasy, 8 unit timbangan elektrik, 1 unit timbangan duduk, dan 4 unit hanphone.

"Selain itu kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, 1 unit mobil jenis Nisan X-Trail. 2 buah Bong, 25 bungkus plastik kosong, 2 buah pipa kaca, 2 buah sendok sabu, uang Rp 5.350.000," ujar Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP S Simaremare, Kamis (30/5/2013) petang.

Simaremare menyebutkan, ke 41 tersangka melanggar pasal 111, 112, 114, dan 127 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.

"Mereka telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual dan atau menggunakan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahut dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Simaremare. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal