Sindikat pemalsu dokumen penting yang berhasil diringkus Polresta Medan, biasanya mematok Ijazah, KTP, KK, NPWP dan Akte kelahiran palsu dengan harga Rp 70.000 per lembarnya. Waktu untuk menyelesaikannya juga terhitung cepat, yakni sekitar 1 jam.
Sindikat ini diketahui sudah beroperasi sejak 2011 lalu. Saat ini Polisi masih menelusuri apakah ada bantuan instansi lain dalam bisnis tersebut.
"Dokumen-dokumennya asli. Kita akan kembangkan apakah ada keterlibatan pihak luar dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki, Kamis (30/5/2013).
Yorris menyebutkan, biasanya tersangka mematok harga miring kepada pemesan untuk membuat ijazah dan KTP palsu tersebut.
"Harganya miring. Untuk akte kelahiran, NPWP, KTP, KK maupun ijazah, para pelaku biasanya mematok Rp 70.000 per lembarnya," ungkap Yorris.
Kini Polisi juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka lainnya atas nama Hermawan Koto alias Gobeng (34), warga Jl Terusan gg H Nurdin Bandar Setia, Kec Percut Sei Tuan.
"Hermawan alias Gobeng tidak ada di lokasi saat kita melakukan penggerebekan. Kita juga sudah menetapkan DPO terhadap tersangka. Dia inilah otak pelakunya. Bisnis ini juga dilakukan di rumahnya," tegas Yorris.
Sementara itu, tersangka Syaipul Hidayat mengaku hanya bertugas sebagai pekerja. Dialah yang mengantarkan KTP maupun Ijazah para pemesan jika pesanannya sudah siap.
"Aku tidak tau banyak. Aku cuma pekerja. Tugasku cuma mengantarkan kalau pesanan sudah siap," ujarnya.
Syaipul, yang dahulunya bekerja sebagai referasi Air Conditioner (AC) mengaku hanya mendapat upah Rp 150.000 setiap minggunya.
"Ini semua milik si Gobeng. 1 hari biasanya kami cuma buat 3 sampai 4 biji pesanan. Aku cuma dapat 150 ribu per minggunya," ucap ayah satu anak tersebut. [rob]
KOMENTAR ANDA