Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara belum memastikan akan menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Alasannya, USU belum menghitung kalkulasi besaran SPP yang layak bagi seorang mahasiswa untuk berkuliah dalam satu semester.
Itu disampaikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Syahril Pasaribu, kepada wartawan, belum lama ini di Medan.
Pembantu Rektor II Universitas Negeri Medan (Unimed), Chairul Azmi di Meda menyebutkan pihaknya akan memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 yang masuk melalui SNMPTN dan SBMPTN 2013.
"Seperti yang diminta dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No 97/e/ku/2013. Pastilah ada hitung-hitungannya, namun akan tetap laksanakan UKT bagi mahasiswa baru, " katanya tanpa merinci besaran UKT yang akan mereka berlakukan.
Baik USU maupun Unimed mengaku pihaknya telah memperoleh alokasi dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Unimed memperoleh BOPTN sebesar Rp 12,6 miliar. Sedangkan USU mendapatkan alokasi Rp 44,6 Miliar.
"Meningkat sebesar Rp 600 juta, naik dari tahun lalu sebesar Rp 44 Miliar," sebut Rektor USU.
Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Seperti dilansir setkab.go.id, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
"Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.
"Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.
Sementara di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
"Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013," bunyi Pasal 6 Permendikbud itu. [rob]
KOMENTAR ANDA