post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan berhasil meringkus dua tersangka sindikat pemalsuan surat-surat penting, seperti ijazah, kartu keluarga dan KTP.

Keduanya diamankan, Rabu (29/5/2013) di sebuah rumah di Jalan Terusan, Gang Haji Nurdin, Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Syaipul Hidayat, warga Jalan Pipit X, Perumnas Mandala, dan Mhd Azlansyah (23), warga Jalan Pipit IX, Perumnas Mandala.

Satu tersangka lainnya yang berhasil lolos diketahui bernama Hermawan Koto alias Gobeng (34), warga Jl Terusan Gang H Nurdin Bandar Setia, Percut Sei Tuan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 44 lembar blanko kosong akta kelahiran, 9 lembar Kartu Keluarga warna merah, 4 lembar Kartu Keluarga warna putih, komputer, mesin printer, mesin scanner, puluhan stempel dari berbagai instansi, dua lembar NPWP dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki mengatakan, penangkapan itu berasal dari informasi anggota di lapangan.

"Saat itu kita mendapat informasi ada sindikat yang bisa memalsukan dokumen-dokumen penting. Saat itu juga anggota berpura-pura untuk memesan KTP palsu," kata Yorris, Kamis (30/5/2013) petang.

Dari hasil penelusuran tersebut, Yorris memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Ternyata setelah diselidiki memang betul mereka (kawanan) dapat membuat KTP palsu selama 1 jam. Saat itu juga anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Kita menyita sejumlah barang bukti dari TKP," kata Yorris

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal