post image
KOMENTAR
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selaku pengelola sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh pemerintahan, ternyata belum menjangkau seluruh daerah di Sumatera Utara.

Data yang ada pada LPSE Pemprovsu menyebutkan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, masih 19 yang telah memiliki LPSE. Sehingga transaksi pengadaan barang dan jasa mereka sudah dilakukan secara elektronik.

"Masalah SDM dan infrastruktur menjadi penyebabnya, sejauh ini masih 21 LPSE di Sumut, namun 2 diantaranya dimiliki oleh USU dan Unimed," kata Denny Septiawan, Staff Verifikasi LPSE Pemprovsu, pada acara training kapasitas jurnalis dalam peliputan pengadaan barang dan jasa, di Hotel Grand Antares, Medan, Kamis (30/5/2013).

Denny Septiawan menyebutkan, pemerintah telah mendorong agar pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, harus dilakukan secara elektronik (E-Procurement). Hal ini ditandai dengan terbitnya Inpres no 1 tahun 2013 tentang pencegahan korupsi dengan penerapan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui LPSE.

"Karena kalau transaksinya dilakukan secara elektronik, maka data pengadaan bisa diakses publik, sehingga tidak bisa diutak atik untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujarnya.

Sayangnya hal itu kan tidak berdampak langsung, karena tidak ada sanksi konkrit," tambahnya. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam