post image
KOMENTAR
Proses eksekusi bangunan Rumah Makan Putra Raya oleh Pengadilan Negeri Medan di Jalan Sisingamaraja, Medan berakhir ricuh, Kamis (30/5/2013). Belasan ahli waris dan kerabat Azmi Chatib, selaku pihak tergugat, menolak bangunan milik orang tua mereka dieksekusi petugas jurusita Pengadilan Negeri Medan. Mereka mengunci pagar dan membakar ban bekas dihalaman bangunan tersebut untuk mencegah petugas masuk. [Foto: Robedo Gusti]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas