Proses eksekusi bangunan Rumah Makan Putra Raya oleh Pengadilan Negeri Medan di Jalan Sisingamaraja, Medan berakhir ricuh, Kamis (30/5/2013). Belasan ahli waris dan kerabat Azmi Chatib, selaku pihak tergugat, menolak bangunan milik orang tua mereka dieksekusi petugas jurusita Pengadilan Negeri Medan. Mereka mengunci pagar dan membakar ban bekas dihalaman bangunan tersebut untuk mencegah petugas masuk. [Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA