post image
KOMENTAR
Proses eksekusi bangunan rumah makan Putra Raya oleh Pengadilan Negeri Medan di Jalan Sisingamaraja, Medan berakhir ricuh, Kamis (30/5/2013).

Belasan ahli waris dan kerabat Azmi Chatib, selaku pihak tergugat menolak bangunan milik orang tua mereka dieksekusi petugas jurusita Pengadilan Negeri Medan. Mereka mengunci pagar dan membakar ban bekas dihalaman bangunan tersebut untuk mencegah petugas masuk.

"Bangunan ini masih dalam tahap Peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, selama itu belum dibatalkan maka proses eksekusi ini belum sah secara hukum," kata Husni Tanjung, Kuasa Hukum pihak tergugat.

Meski mendapatkan perlawanan, namun Juru Sita PN Medan, Abdul Rahman tetap membacakan ketetapan dari ketua PN Medan. Dalam putusan tersebut disebutkan, Amiruddin Tanjung selaku penggugat memenangkan gugatannya atas bangunan berlantai 2 seluas 370 meter persegi tersebut.

"Kami harus tetap melakukan eksekusi karena sudah menjadi ketetapan dari PN Medan," ujarnya.

Eksekusi rumah tersebut berhasil dilakukan, setekah jurusita yang dibantu pihak kepolisian berhasil masuk setelah mendobrak pagar. Aksi saling dorong sempat terjadi, namun warga yang sebelumnya bertahan didalam halaman dipaksa keluar. Mereka sendiri berencana melakukan perlawanan hukum atas hal ini.

Akibat eksekusi ini, Jalan Sisingamangaraja sempat ditutup dikawasan tersebut. Polisi mengalihkan arus lalu lintas ke beberapa jalan lain seperti ke Jalan amaliun dan Jalan Mahkamah. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas