Habisnya blanko STNK dan BPKB menunjukkan buruknya pelayanan publik di negeri ini. Presiden SBY harus segera menegur Kapolri dan Kakorlantas yang tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pengadaan STNK dan BKPB. Kondisi ini akan mencoreng citra Pemerintahan SBY karena gagal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
''Padahal pelayanan yang didapat masyarakat tidaklah gratis. Masyarakat membayar sangat mahal untuk sebuah blanko STNK dan BKPB. Sebab itu dalam pelayanan SSB (SIM-STNK-BPKB-TNKB) pemerintah dan Polri bisa dikatakan telah melakukan bisnis dgn masyarakat. Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW) untuk satu blanko STNK, Polri atau pemerintah meraih untung 233 persen, BPKB 321 persen, dan SIM 426 persen. Harga selembar STNK misalnya Rp 15.000 dan dijual ke masyarakat Rp 50.000. Harga SIM Rp 19.000 dijual ke masyarakat Rp 100.000, diluar pungli,'' kata Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, sesaat lalu Kamis (30/5/2013).
Jadi, menurut Pane, untung Polri (pemerintah) dalam bisnis STNK, BPKB, dan SIM sangat besar. Rata-rata setiap tahun untung bersihnya mencapai Rp 2 triliun. Untuk tahun 2013 naik mencapai Rp 2,539 triliiun. Angka ini masih di luar pungli. Sehingga sangat tidak etis jika stok STNK-BPKB bisa habis. Menurut Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Korlantas Polri Nomor: Peng/1/I/2013/Korlantas tgl 10 Januari 2013 disebutkan pengadaan STNK-BKPB itu dilakukan antara Januari hingga Pebruari 2013. Artinya Korlantas sudah melanggar komitmen yang dibuatnya sendiri.
''Kini Polri mensiasatinya dengan surat sementara dan itu sangat tak mendasar. Dari aspek legal formal STNK dan BPKB sementara yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar UU Lalulintas. Sebab surat sementara yang bersifat darurat itu lahir akibat keceroboh Polri sendiri, dalam hal ini Korlantas. Dampak lanjutan dari masih kosongnya material STNK dan BPKB ini adalah kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin buruk dan bisnis jual beli kendaraan bermotor akan berkurang sebab publik akan meragukan keberadaan surat sementara itu. Polri sudah mengorbankan masyarakat akibat ketidakbecusannya. IPW menyarankan penanganan SSB ini sebaiknya diserahkan ke Departemen Perhubungan saja dan tugas Polri hanya melakukan pengawasan dan penindakan saja.'' [ans]
KOMENTAR ANDA