Rabu (29/5/2013) kemarin, Dirjen Kementerian Kehutanan
meninjau kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT
Toba Pulp Lestari, Tbk di kawasan hutan Tele, Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas).
Dirjen mengatakan, ada magnet yang
memanggil institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp
yang dipersoalan masyarakat sebagai 'tanah ulayat'. "Saya ke sini untuk
menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik
masyarakat," katanya.
Disebutkannya, ada beberapa kriteria
pengelolaan hutan, di antaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan
tanaman pokok. "Dan, yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan
hutan produksi," ucapnya.
Terkait permasalahan hutan adalah
tanggungjawab Kemenhut. "Jadi, ini tanggungjawab saya," cetusnya seraya
menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp ialah hutan
produksi milik negara.
Menurutnya, pemberian izin itu bukan
asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survei dan sebagainya
dan juga tanggung jawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada
investor.
"Negara tidak mungkin memberi izin kepada perusahaan
kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap investasi
masuk ke hutan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada
masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan
kesejahteraan itu dapat berjalan,'' katanya seperti dikutip dari
analisadaily.
Rombongan dipimpin Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ir Bambang Endriono MM, didampingi
Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab,
perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp, Laksamana
Adiyaksa dan managemen Toba Pulp.[ans]
KOMENTAR ANDA