
Dirjen mengatakan, ada magnet yang memanggil institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp yang dipersoalan masyarakat sebagai 'tanah ulayat'. "Saya ke sini untuk menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat," katanya.
Disebutkannya, ada beberapa kriteria pengelolaan hutan, di antaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman pokok. "Dan, yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan produksi," ucapnya.
Terkait permasalahan hutan adalah tanggungjawab Kemenhut. "Jadi, ini tanggungjawab saya," cetusnya seraya menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp ialah hutan produksi milik negara.
Menurutnya, pemberian izin itu bukan asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survei dan sebagainya dan juga tanggung jawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada investor.
"Negara tidak mungkin memberi izin kepada perusahaan kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap investasi masuk ke hutan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan kesejahteraan itu dapat berjalan,'' katanya seperti dikutip dari analisadaily.
Rombongan dipimpin Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ir Bambang Endriono MM, didampingi Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab, perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp, Laksamana Adiyaksa dan managemen Toba Pulp.[ans]
KOMENTAR ANDA