post image
KOMENTAR
Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta Pemprovsu segera mencairkan anggaran DBH (Dana Bagi Hasil) Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 dan 2013, yang nilai total keseluruhannya ditaksir mencapai Rp2 triliun lebih untuk 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang hingga kini belum seluruhnya disalurkan ke daerah-daerah. Akibat ''tersendat-sendatnya'' penyaluran itu menimbulkan protes dari Pemkab dan Pemko.
    
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sumut, Janter Sirait, SE dan H Mulkan Ritonga kepada wartawan, Rabu (29/5/2013) di Gedung DPRD Sumut, ketika menanggapi masih tertahannya sebagian besar anggaran DBH selama 4 tahun anggaran (TA 2010, 2011, 2012 dan 2013) untuk 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
   
Dari data sementara yang diperoleh Janter dan Mulkan, anggaran DBH untuk 33 Kabupaten/Kota selama empat tahun ini besarnya mencapai Rp2 triliun lebih. Dana ini harus segera disalurkan, karena merupakan hak daerah.

''Jika Pemprovsu terus menahan-nahannya, berarti sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) No 1/2011 tentang pembagian DBH,'' tegas Janter.

''Seperti diketahui, setiap tahunnya APBD Sumut menganggarkan Rp500 miliar lebih dana DBH dari penerimaan PKB, BBN-KB, PBB-KB, ABT/APU, PKAA (Pajak Kendaraan di Atas Air), BBN-KAA (Balik Nama Kendaraan di Atas Air) untuk disalurkan ke 33 Kabupaten/Kota. Apabila dihitung selama 4 tahun anggaran, berarti ada sebesar Rp 2 triliun lebih DBH yang harus disalurkan Pemprovsu kepada 33 Kabupaten/Kota,'' ungkap Janter Sirait.
   
Yang menjadi pertanyaan saat ini, kata politisi Partai Golkar Simalungun ini, apakah ke 33 Kabupaten/Kota telah menerima sepenuhnya kucuran anggaran DBH terhitung sejak TA 2010 – 2013. Apabila tidak, maka diharapkan Kabupaten/Kota segera menagihnya ke Pemprovpsu, sebab dana itu merupakan hak daerah yang tidak boleh ditahan-tahan.

''Pembagian dana DBH ini sudah ada Perda yang mengatur tentang mekanisme penyalurannya. Kalau Pemprovsu belum mencairkannya, sudah saatnya 33 Bupati/Walikota bersama DPRD-nya berbondong-bondong “mendatangi” Pemprovsu, untuk menagih jatah DBH mereka,'' sebut Janter, sembari mengingatkan para kepala daerah untuk tidak segan-segan meminta haknya.
   
Di bagian lain, Mulkan mengakui, dalam pembahasan, pembagian dan penyaluran DBH ini tidak pernah dilibatkan legislatif, tapi hanya eksekutif saja, sehingga tidak mengetahui secara pasti besaran “jatah” yang diterima Kabupaten/Kota.
  
Berkaitan dengan itu, Komisi C menyarankan kepada Pemprovsu, agar pemanfaatan DBH dapat dipertanggungjawabkan, alangkah baiknya melibatkan lembaga legislatif (khususnya Komisi C yang membidangi keuangan)  dalam pembahasan, pembagian dan penyalurannya ke masing-masing daerah, sehingga benar-benar transparan.
   
Selama ini, sebut Mulkan, DPRD Sumut tidak pernah diikut-sertakan membahas program DBH itu. Begitu juga Kabupaten/Kota si penerima dana, seharusnya ikut terlibat agar komit dalam hal mengelolanya, sehingga tepat guna. "Memang, pembahasan program DBH ini kerap dilakukan Pemkab/Pemko pada saat anggota dewan reses ke Dapilnya masing-masing, namun faktanya, DPRD Sumut  tidak pernah dilibatkan," akunya.
   
Kedua Anggota DPRD Sumut ini mengajak seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk tidak segan-segan mendatangi Pemprovsu bersama DPRD untuk menagih DBH yang merupakan pajak berupa penerimaan PKB, BBN-KB, PBB-KB, ABT/APU dan lainnya, sebab Dana Bagi Hasil itu adalah hak daerah, dan wajib diterima pemerintah daerah. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi