post image
KOMENTAR
Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menilai, sudah saatnya Provinsi Sumatera Utara memiliki industri pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti di KPLI (Kawasan Pengolahan Limbah Industri) Batam yang dijadikan bisnis pihak investor memproduksi limbah yang mampu meraup keuntungan.


Penilaian itu dikemukakan Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut, Sudirman Halawa SH, Ali Jabbar Napitupulu, Analisman Zalukhu Ssos MSP, Restu K Sarumaha, M Nasir, Murni EV Munthe dan M Nuh ketika meninjau PT Desa Air Cargo Batam salah satu industri pengolahan limbah B3, Rabu (29/5/2013).

Rombongan Komisi D DPRDSU terdiri dari H Ajib Shah, Tunggul Siagian, Marahalim Harahap, H Yan Syahrin, Sonny Firdaus dan Ramli juga disertai BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumut, Distarukim Sumut, selanjutnya Sudirman Halawa menyatakan salut terhadap penataan kawasan industry pengolahan limbah di Batam yang bebas dari pemukiman, sehingga limbah yang dihasilkan tidak berdampak kepada masyarakat.

Apalagi, kata Sudirman, limbah di Batam dijadikan bisnis pihak swasta yang mengelola kawasan industry pengolahan limbah, karena industri-industri pengolahan limbah harus mengikuti ketentuan sesuai komitmen awal yang dibangun pemerintah otorita Batam.

''Dari komitmen awal, pemerintah Batam tidak akan mengeluarkan izin, jika belum ada dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dan ketentuan tata ruang. Kondisi ini yang membuat kita salut,'' ujar politisi Golkar ini.
    
Dikatakan Sudirman Halawa, perbedaan KIM dan kawasan industri Batam dalam pengolahan limbah sangat jauh seperti siang dan malam. Di Batam ada semacam komitmen awal bahwa kawasan industry termasuk pengolahan limbah bebas pemukiman, sedangkan di KIM justru dikelilingi pemukiman.

Staf ahli penataan kota teknologi industry Batam, Ahmad Hazizi mengatakan, industri diluar Sumatera kecuali Batam, semuanya berbasis sumber daya alam dan sudah pasti menghasilkan limbah mencemari lingkungan, jika pengolahan Ipal (instalasi pengolahan limbah)-nya tidak sesuai ketentuan.

Dikatakannya, yang digolongkan limbah B3, bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Untuk ini, sudah diterapkan komitmen awal, tidak diberi izin sebelum ada dokumen amdal dan memproduksi limbah jadi bermanfaat,'' ujarnya.

Dalam kunjungan rombongan komisi D ke di KPLI (Kawasan Pengolahan Limbah Industri) Batam, terlihat kawasan tersebut tidak ada pemukiman, tapi terdapat kawasan hijau dan hutan kota. salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 yaitu PT Desa Air Cargo hanya mengolah beberapa dari 5 jenis limbah B3.

Direktur PT Desa Air Cargo Batam, Syamsul Hamzah menyebutkan, termasuk limbah B3 antara lain bahan baku yang berbahaya dan beracun tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

''Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3,'' katanya.

Perusahaan desa air cargo, tambahnya, mengolah limbah padat berupa kaleng-kaleng dan limbah cair diproses menjadi selat padat, kemudian dimusnahkan  dikirim ke Cilincing-Bogor. Hasil pengolahan dikirim setiap minggu 10 kontainer ke Tangerang dan Bogor, setelah dibersihkan atau diestilasi lagi baik dari alkohol, chemical dan tinner, sehingga limbah tersebut bisa digunakan kembali.

Diakuinya, perusahaan diberi kebebasan dalam mengolah limbah B3 sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

''Peran pemerintah Batam hanya pengawasan terhadap hasil pengolahan limbah yang dilakukan industry,'' ungkapnya.[ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi