MBC. Setelah sering disebut-sebut namanya dalam persidangan dana Bansos Pemprovsu 2010, yang telah menjebloskan beberapa orang menjadi terdakwa, kini dua orang itu yakni Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus dijebloskan ke rutan tanjung gusta sebagai tersangka, Rabu (29/5/2013).
Imom Saleh Ritonga yang merupakan staf ahli Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi DPRD Sumut dan Aidil Agus staf Sekretaris DPRD Sumut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, belum pernah ditahan sampai kemarin. Namun hari ini keduanya dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Rutan Tanjung Gusta.
"Setelah hari ini dilimpahkan berkasnya ke Kejari Medan (dari Kejati Sumut), maka langsung kita tahan. Kita akan tahan mereka untuk pertama selama 20 hari ke depan, ini untuk memudahkan penyidikan," kata Robinson Sitorus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan kepada MedanBagus.Com sesaat lalu.
Penahanan kedua orang tersangka diketahui untuk kali pertama dilakukan, selama proses penyidikan berlangsung di Kejati Sumut. Saat itu, Kejati Sumut hanya menyampaikan alasan-alasan berupa kedua tersangka dianggap koperatif dan banyak memberikan data-data yang diperlukan penyidik.
Duduk di kursi tamu ruang staf pidsus Kejari Medan yang terletak di lantai dua, kedua tersangka pukul 14.24 WIB, masih menunggu prosesi penahanan. Seorang tersangka yakni Aidil Agus, yang mengenakan jaket biru, tampak gelisah keluar masuk ruangan dan berdiri di depan pintu ruang staf pidsus. Sesekali ia menutup wajahnya dengan jaket birunya pada saat sejumlah wartawan ingin memotretnya.
Hal senada dilakukan Imom Saleh Ritonga. Berada di dalam mobil tahanan plat merah dengan BK 1965 H, Imom pun tampak menutup wajah dengan lengannya. Kedua tersangka tak melontarkan sepatah katapun.
Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus yang dimintai komentarnya menjelaskan, kepada kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adapun kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp2 miliar. Peran keduanya dalam perkara bansos adalah, sebagai LSM yang mengajukan permohonan dana bansos ada dugaan "permainan" antara keduanya dengan oknum di Pemprovsu.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut resmi menyatakan berkas dua orang ini lengkap (P21), Senin (20/5/2013).
"Ya, hari ini berkas kedua tersangka sudah P21, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, di ruang kerjanya ketika itu.
Imom Saleh Ritonga adalah tersangka bansos yang menguak peran lima anggota DPRD Sumut yang menerima aliran dana bansos. Hal itu dikuatkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesaksian Imom bagi terdakwa-terdakwa bansos yakni Ahmad Faisal dan Bangun Oloan Harahap.
Di mana Imom bercerita, untuk meloloskan proposal bantuan, dirinya dibantu beberapa anggota dewan yang selanjutnya diberikannya fee (komisi) sebesar 40 persen sampai 60 persen.
Diketahui pula, Imom yang menjadi tersangka bansos tahun 2011, sudah memulangkan uang senilai Rp25 juta, dari miliaran dana yang berhasil diperoleh dari pengajuan beberapa proposal yang ia ajukan saat itu.
Imom sendiri merupakan pemilik yayasan yang diduga mencairkan dana bansos tidak tepat dengan cara pengajuan proposal secara berulang-ulang dan peruntukannya tak tepat sasaran.
Selain dirinya, penyidik Kejati Sumut ketika menetapkannya sebagai tersangka di akhir-akhir tahun 2012, juga menetapkan satu orang lainnya bernama Aidil Agus, yang juga menjadi pemilik beberapa yayasan.
"Ya, dia sudah mengembalikan sebahagian yaitu Rp25 juta dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Memang jumlah kerugian negara besar, tapi masih segitu yang dia kembalikan. Kalau untuk tersangka Aidil Agus belum ada," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (29/3) lalu.
Menurut Chandra, untuk dua tersangka itu sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa. Namun penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Ia mengatakan, perkara Bansos masih terus berjalan terutama untuk penyaluran dana pada tahun 2011. [ans]
KOMENTAR ANDA