post image
KOMENTAR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa Ahmad Zaky sebagai saksi sekaligus sekretaris pribadi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian.

"Iya, dijemput paksa tadi sama penyidik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (29/5/2013).

Ahmad Zaky pada Rabu ini memberikan kesaksian pada persidangan terkait kasus ini di Pengadilan Tipikor dengan terpidana Juard dan Arya Effendi.

"Dia diperiksa malam ini juga sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," jelas Johan.

Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksan terhadap Ahmad Zaky untuk kasus kuota impor daging sapi ini.

Namun setelah dilaporkan melarikan diri usai mengantar para penyidik KPK yang hendak menyita enam mobil diduga milik Luthfi dan terkait dengan pencucian uang kasus kuota impor daging sapi, di kantor DPP PKS pada Selasa (7/5), Ahmad Zaky kerap mangkir dari panggilan KPK tanpa memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran.

Nama Ahmad Zaky pun tercatat dalam surat kepemilikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-544-FRS yang merupakan salah satu dari sembilan mobil yang kini sudah disita oleh KPK.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama

yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum