post image
KOMENTAR
Praktisi hukum Hamdani Harahap meminta politisi yang berstatus bakal calon legislatif (bacaleg) dan memiliki riwayat eks narapidana tidak terlalu memaksakan diri berstatus tahanan politik. Hal ini disampaikannya menyikapi banyaknya bacaleg yang pernah menjadi narapidana.

"Tahanan politik itu kan, seseorang yang ditahan karena pemikirannya, bukan semata karena aksi fisik, misalnya niat membunuh presiden dan menumbangkan negara ," ujarnya, Selasa (29/5/203).

Hamdani menjelaskan status tahanan politik yang terkesan dipaksakan oleh beberapa bacaleg justru bisa berakibat blunder. Sebab, tahanan politik bisa divonis dengan hukuman mati.

"Wilayah hukum pidana politik itu diatur dalam KUHPidana pasal 104 sampai pasal 109," ujarnya.

Diketahui, beberapa bacaleg eks narapidana yang ingin bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang, menyebut riwayat hukumannya sebagai pidana politik. Hal ini untuk mencegah batalnya pencalegannya karena terbentur peraturan yang melarang eks narapidana menjadi calon legislatif. [rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum