post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan merokok sehari penuh pada 31 Mei 2013 untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia.

Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng, di Denpasar, Rabu (29/5/2013), mengatakan surat edaran dengan nomor 440/2047/B.Kesra tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lembaga, jawatan, TNI dan Polri hingga instansi swasta se-Bali.

"Pada intinya kami mengimbau agar seluruh komponen berperan aktif dalam menyukseskan peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia dengan menghentikan kegiatan merokok pada hari tersebut," ujarnya.

Selain sebagai apresiasi peringatan itu, menghentikan kegiatan merokok selama satu hari juga sejalan dengan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dalam Perda KTR, pada prinsipnya tidak melarang orang merokok tetapi hanya mengatur tempat di mana orang tidak boleh merokok," ujarnya.

Ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR yakni, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang syaratnya untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.

Perda yang efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2012 itu juga berisi aturan yang membatasi produk iklan dan promosi rokok yang diketahui merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula.

"Kegiatan berhenti merokok selama sehari penuh pada 31 Mei, kami harapkan dapat memberi sumbangsih pada upaya penurunan risiko penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok," ucap Teneng. [rob]


Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan