Dianggap gagal mengawasi anak buah, Kepala Polres Raja Ampat, AKBP Taufik Irpan, dan Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Gatot Purbaya, dimutasi, ditindak, dan mendapatkan sanksi.
Irpan dimutasi ke Polda Papua dan selanjutnya bertugas sebagai staf Perencanaan dan Anggaran Polda Papua. Posisinya digantikan oleh AKBP Bartholomeus Sagala.
Purbaya digantikan AKBP Harry Goldenhardt, Polres Induk dari Polres Raja Ampat. Ia selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai wakil direktur lalu lintas Polda Papua.
"Tetap saja (dapat sanksi), tetapi nanti ditentukan dari temuan bukti hasil pemeriksaan, kita dalami terus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius, di Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Suhardi menjelaskan dua kapolres yang dicopot dari jabatannya itu dinilai wajib mengetahui tindak tanduk dan dinamika anak buahnya, Ajun Inspektur Satu Polisi Labora Sitorus.
Irpan dinilai bertanggung jawab atas tindakan LS yang merupakan salah satu personel di wilayah tersebut.
Terhadap Purbaya, dia dinilai gagal mengawasi tindak kejahatan LS yang terjadi di wilayah Sorong.
"Secara administrasi juga dikatakan (ada) semacam sanksi walaupun nanti pendalaman kaitan apakah dia terlibat akan didalami dalam proses penyidikan, kita sabar untuk pertimbangan itu," ujarnya.
Dalam kasus yang menjerat bintara senior itu, kepolisian telah memeriksa 72 saksi dan menetapkan tiga tersangka.
Selain LS, Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) JL dan Direktur Operasional PT Rotua IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM dan pembalakan liar.
Meski demikian, terhadap JL dan IM hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena LS dan IM masih terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sitorus dikabarkan punya uang kekayaan sampai Rp1,5 triliun. [rob]
KOMENTAR ANDA