post image
KOMENTAR
Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR RI mempertimbangkan untuk memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jika sampai tiga kali diundang tidak hadir juga pada rapat bersama Timwas Century DPR RI.

"Pada pekan ini, Timwas Century sudah dua kali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat tapi tidak hadir juga," kata Pimpinan Timwas Century DPR RI, Muhammad Shohibul Iman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Timwas Century semula menjadwalkan melakukan rapat bersama dengan pimpinan KPK mulai pukul 10.00 WIB, tapi karena KPK menyatakan tidak bisa hadir sehingga Timwas Century melakukan rapat internal secara tertutup yang dipimpin oleh Shohibul Iman.

Usai menyelenggarakan rapat internal, KPK menerima audiensi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia dan perwakilan Aliansi Waria Anti Korupsi (AWAK) yang menyampaikan aspirasinya soal kasus Bank Century.

Menurut Shohibul Iman, berdasarkan aturan perundangan jika sampai tiga kali menyampaikan undangan, lembaga yang diundang tidak hadir juga maka DPR RI bisa memanggil paksa pimpinan KPK untuk menghadiri rapat bersama Timwas Century.

"Pada pekan ini, Timwas Century sudah dua kali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat tapi tidak hadir juga. Kami akan mengundang sekali lagi pada pekan depan, yakni pada 5 Juni," katanya.

Shohibul menegaskan, jika pada pekan depan pimpinan KPK tidak juga hadir, maka Timwas Century akan melakukan rapat internal guna merumuskan mekanisme pemanggilan paksa.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme pemanggilannya, ia mengatakan, baru akan dirumuskan pada rapat internal pada pekan depan.

"Ini baru akan dilakukan, jika pada pemanggilan ketiga pekan depan, pimpinan KPK tidak hadir juga. Sebaliknya, jika pimpinan KPK hadir maka kita tidak perlu merumuskan pemanggilan paksa," katanya seperti dikutip dari Antara.

Anggota Timwas Century DPR RI, Hendarawan Supratikno menyatakan, sepakat pada Timwas Century yang akan mempertimbangkan untuk memanggil paksa pimpinan KPK jika sampai tiga kali diundang, tapi tidak hadir juga. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum