Vonis ringan terhadap anggota DPRD Batubara oleh Pengadilan Negeri Simalungun yang terbukti melakukan pesta sabu dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat. Namun ketua majelis hakim, Silvianingsing (foto-red) menilai vonis tersebut sudah tepat.
Diketahui, PN Simalungun Selasa (28/5/2013) kemarin, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap anggota DPRD Batubara Martoyo. Dalam kasus ini, Martoyo tidak sendiri ketika ditangkap aparat Satnarkoba Polsek Parapat pada Desember 2012 lalu di salah satu hotel di Parapat. Dia tertangkap sedang pesta sabu dengan dua anggota Polsek Parapat, Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi.
Sama dengan Martoyo, dalam sidang berbeda karena berkas perkara dipisah, kedua anggota Polri itu juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang sama diketuai oleh Silvianingsih dengan hakim anggota Monalisa Siagian dan David Sitorus.
Hanya saja, Silvianingsih tidak bisa memberikan jawaban ketika dipertanyakan rendahnya hukuman terhadap ketiga terdakwa. Dia hanya bilang sudah tepat. "Karena ketiganya terbukti secara sah sebagai pengguna narkotika," katanya singkat.
Hakim Silvianingsih, Monalisa Siagian dan David Sitorus saat menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota DPRD Batubara
Sebelum vonis dijatuhkan, tanda-tanda keanehan atas proses jalannya sidang ini sudah terlihat saat sidang terhadap ketiga terdakwa sempat molor. Jaksa sudah membawa ketiga terdakwa ke PN Simalungun sejak pukul 11.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 15.45 WIB.
Akan tetapi, meski sudah divonis ringan, sang anggota DPRD masih tak terima. Dia menilai vonis 8 bulan tersebut tak mencerminkan keadilan. "Ya, tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Kencana Tarigan, kuasa hukum Martoyo pascasidang, Selasa (28/5/2013) sore.
Karena menurut Kencana, sesuai dengan Undang-undang Narkotika, harusnya anggota DPRD Batubara itu bukannya dipidana tetapi direhabilitasi. Makanya, kata Kencana, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis hakim dan akan melayangkan banding. [munthe/ded]
KOMENTAR ANDA