Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis anggota DPRD Batubara, Martoyo, 8 bulan penjara karena terbukti pesta sabu. Sidang vonis itu digelar, Selasa (28/5/2013) di ruang sidang PN Simalungun dipimpin Silvianingsih dan dua majelis hakim Monalisa Siagian dan David Sitorus.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti bersalah menggunakan sabu-sabu," kata Silvianingsih.
Terdakwa Martoyo melalui kuasa hukum Kencana Tarigan kepada hakim mengatakan pikir-pikir atas vonis dimaksud.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Simalungun Jan Maswan Sinurat mendakwa Martoyo dengan ancaman 10 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa, menjerat ketiganya Pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggunaan narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Martoyo tidak sendiri ketika ditangkap aparat Satnarkoba Polsek Parapat pada Desember 2012 lalu di salah satu hotel di Parapat. Dia tertangkap sedang pesta sabu dengan dua anggota Polsek Parapat, Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi.
Sama dengan Martoyo, dalam sidang berbeda karena berkas perkara dipisah, kedua anggota Polri itu juga divonis 8 bulan penjara oleh hakim PN Simalungun, Silvianingsih, Monalisa Siagian dan David Sitorus.
Sebelumnya, sidang terhadap ketiga terdakwa sempat molor. Jaksa sudah membawa ketiga terdakwa ke PN Simalungun sejak pukul 11.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 15.45 WIB. [munthe/ded]
KOMENTAR ANDA