
''Tapi seolah tak adil juga. Mengapa hanya Rahudman? Rahudman saat itu hanya Sekda. Atasannya masih ada yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Mestinya mereka juga ikut diperiksa dan diadili seperti Rahudman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata H Simamora, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu, Rabu (29/5/2013).
Menurut Simamora, peluang mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Harry Lontung Siregar untuk diperiksa Kejatisu terkait kasus PTAPD ini masih terbuka lebar. Apalagi, kata Simamora, Harry Lontung Siregar tak sulit untuk dihubungi.
''Sekarang dia anggota DPR RI. Dia tak sulit untuk dihubungi. Seharusnya dia juga ikut diperiksa, gak cuma Rahudman,'' ulang Simamora.
Sekadar diketahui, terpidana Amrin Tambunan mantan bendahara dan merangkap pemegang kas pada tahun 2002 sempat mengatakan jika dana korupsi yang dilakukan sebesar Rp1,5 miliar digunakan untuk manfaat untuk Bupati, Wabup, Sekda.[ans]
KOMENTAR ANDA