post image
KOMENTAR
Anggota KPU Simalungun Ramadin Turnip menyebutkan, pihaknya berencana menemui pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun, untuk mempertegas kekurangan berkas yang diberikan anggota DPRD yang pindah partai menjadi bacaleg.

Menurut dia, harusnya ada surat dari pimpinan DPRD ke KPU yang mengatakan pengunduran diri dari anggota DPRD sedang dalam proses.

Hingga kini, berkas bacaleg khususnya para anggota DPRD yang pindah partai belum memenuhi syarat. Surat pengunduran diri dari anggota DPRD menjadi satu syarat, hal ini harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan DPRD yang menyebutkan, pengunduran diri masih dalam diproses.

''Mereka memang mengisi formulir BB-4 atau Model BB–5 atau – BB-6 atau BB-7  tentang surat pengunduran diri. Tapi kan harus disertai dengan surat dari pimpinan DPRD, sebab itulah aturannya,” ujar Ramadin Turnip.

Disebutkan, para anggota DPRD yang pindah partai dan kembali mencalonkan seharusnya benar-benar menyertakan berkas persyaratannya dengan sempurna. “Memang mereka masih memiliki ruang lama untuk melengkapinya surat edaran KPU yang baru dengan batas waktu 1 Agustus,'' katanya seperti dikutip dari metrosiantar.

Dia menjelaskan, dalam hal surat pengunduran diri, harus menyertakan surat keterangan dari pimpinan istansi/dewan/sekretaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses.
Dengan demikian, KPU berencana untuk menemui pimpinan DPRD atau Sekwan guna mempertegas apakah surat pengunduran diri dari anggota DPRD sudah disampaikan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Joni Saragih mengatakan, belum ada anggota DPRD yang melampirkan surat penguduran diri dari anggota DPRD. Khususnya bagi DPRD yang pindah partai, karena ikut sebagai bacaleg. Joni mengatakan, ada dua orang di-PAW dari partainya, yakni Johalim Purba dan Tumpak Siregar. Namun itu adalah surat PAW dan bukan surat pengunduran diri dari DPRD.

Disinggung rencana KPU untuk mempertegas berkas anggota DPRD yang tidak memenuhi persyaratan, Joni Saragih mengatakan, langkah KPU itu sangat bagus. Supaya semua lebih jelas, bahwa surat pengunduran diri dari anggota DPRD belum diterimanya.
Sehingga pimpinan DPRD juga tidak bisa membuat surat keterangan ke KPU bahwa usulan pengunduran diri sedang diproses. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa