Nama Herry Lontung Siregar seketika muncul dalam persidangan permohonan perceraian Venna Melinda terhadap Ivan Fadilla Soedjoko yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013) kemarin.
Nama pria yang disebut-sebut Pria Idalam Lain (PIL) Vena Melinda tersebut bukan tokoh asing di Medan. Ia punya rumah di Jalan Bulutangkis persis di belakang TMP Jalan SM Raja Medan dan dikenal sebagai pemilik Hotel Dhaksina yang bersebelahan dengan Garuda Plaza Hotel di kawasan Jalan SM Raja, Medan.
Herry saat ini berstatus sebagai anggota DPR RI Komisi X dari Partai Hanura Dapil Sumatera Utara II. Di Komisi X, Herry membidangi pendidikan, pariwisata, pemuda, olahraga dan perpustakaan itu. Dia juga ditugaskan pada alat kelengkapan DPR sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Pria kelahiran Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara 25 Juli 1960 itu
mulai menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 1 Oktober 2009. Dia melenggang ke Gedung Senayan setelah meraup 23.358 suara di Dapil Sumatera Utara II, pada Pemilu 2009.
Ketika nama suami dari Hj Syahmin Harahap itu mencuat dalam persidangan perceraian politisi Demokrat, Venna Melinda, sejumlah wartawan langsung memburunya. Namun nomor kontaknya sulit dihubungi. Sesekali ada sambungan namun sedang dialihkan. Tak lama kemudian, terdengar suara untuk meninggalkan pesan.
Sejumlah rekan sejawatnya di Senayan enggan memberikan keterangan saat coba dikonfirmasi Medanbagus.Com. " Aku gak kenal dia. Gak pernah telepon. Cuma pernah dengar nama saja," ujar salah seorang anggota DPR-RI.
Nama Herry Lontung Siregar tak hanya mencuat dalam persidangan cerai Venna Melinda semata. Tapi juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan
saat persidangan korupsi Tunjangan Pemerintah Aparatur Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan. Kala itu, Herry Lotung masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan. Lengkapnya baca: Herry Lontung Sempat Disebut Dalam Sidang Korupsi TPAPD Tapsel.
Sementara itu, Ivan Fadillah Soedjoko, suami Venna Melinda enggan menyebut pihak ketiga penghancur rumah tangganya. Namun Ivan mengaku mengenalnya dan berjanji mengungkapkan di persidangan.
Pihak Venna Melinda sendiri enggan membahas hal tersebut. "Kalau itu memang tidak pernah ada fakta di persidangan. Cuma namanya saja yang disebut, jadi nggak perlu dibahas. Itu hanya asumsi, imajiner, nggak perlu dibahas dan dipertanyakan," tutur kuasa hukum Venna, Kemala Dewi. [ded]
KOMENTAR ANDA