Nama Herry Lontung Siregar tiba-tiba saja tenar. Anggota Komisi X DPR RI itu tak hanya disebut-sebut sebagai Pria Idaman lain (PIL) di persidangan cerai politisi Venna Melinda, Senin (27/5/2013) kemarin, namun juga mencuat di persidangan korupsi senilai Rp 1,5 miliar Tunjangan Pemerintah Aparatur Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Diketahui, persidang yang sudah tiga kali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu, turut menyeret Walikota Medan Rahudman Harahap yang kala itu sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Sementara Herry Lontung adalah Wakil Bupati periode 2000-2005.
Adalah Amrin Tambunan, salah satu terpidana yag sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Tapsel, menyebut-nyebut nama Herry Lontung di persidangan.
Amrin yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini korupsi TPAPD itu, mengakui dana TPAPD itu, pernah dipergunakan untuk biaya perjalanan dinas atasannya, yaitu Rahudman Harahap (Sekda), Bupati Tapsel M Saleh Harahap dan Wakil Bupati, Herry Lontung Siregar.
"Namun saya tidak memiliki bukti, kwitansi hilang Pak, dilarikan pengacara," ujar Amrin dihadapan majelis hakim, Rabu (21/5/2013) lalu.
Salah seorang Tim Jaksa Penuntut Umum, Marcos Simaremare membenarkan kesaksian Amrin di persidangan menyebut nama Herry Lontung.
''Ya memang ada disebutkan tapi saya tidak tahu kalau ternyata Wabup tersebut merupakan Herry Lontung Siregar yang sedang ramai diberitakan, '' pungkas Marcos. [ans]
KOMENTAR ANDA