MBC. Sudah mendapatkan jawaban dari PN Medan tentang status hukum Tahan Manahan Panggabean, KPU Sumut langsung berangkat ke Jakarta guna mengkonsultasikan persoalan itu ke KPU Pusat.
"Tadi pagi Saya sudah minta agar pak Rajin ke Jakarta agar bisa clear, Rabu setidaknya ini semua harus sudah selesai,” kata Ketua KPU Sumut, Surya Perdana, Selasa (28/5/2013) di Medan.
Surya Perdana membantah jika keberangkatan Rajin Sitepu ke Jakarta disebabkan ketidakmampuan KPU Sumatera Utara dalam menyimpulkan hasil putusan dari PN Medan tersebut.
Ia beralasan, konsultasi tersebut diperlukan agar mereka tidak melakukan kesalahan persepsi tentang peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang syarat pencalonan.
"PKPU itu menyebutkan bagi yang pernah dipenjara 5 tahun, ada kata-kata itu dan dikecualikan bagi pidana politik, kan ini yang membuat bingung, jadi kita konsultasi kepada KPU RI selaku pembuat aturan tersebut," ujarnya beralasan. [rob]
KOMENTAR ANDA