MBC. Polemik seputar status riwayat hukum Bakal Calon Legislatif, Tahan Manahan Panggabean, memunculkan reaksi dari sejumlah praktisi hukum di Medan.
Mereka menyatakan, vonis hakim PN Medan terhadap Tahan Manahan menyebutkannya tersangkut kasus kekerasan, murni sebagai tindak pidana umum dan tidak memiliki celah untuk disebut sebagai kasus politik.
"Kejadian yang dialami yang bersangkutan (Tahan Manahan) itukan pidana umum, jadi sepanjang dia diatur di pidana umum dan tidak dikenakan pidana khusus, gimana dia menyatakan dirinya tahanan politik,” kata Adi Mansar, mantan pengacara LBH Medan, Selasa (28/5/2013).
Adi Mansar menjelaskan, dalam kasus Tahan Manahan Panggabean, KPU harus melihat kasusnya sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan tempatnya dijatuhi hukuman.
Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan dikenakan pasal 146 tentang kekerasan. Atas dasar putusan ini pula, Adi Mansar mengatakan aneh jika putusan yang sudah ditetapkan tersebut kemudian dinyatakan dengan versi berbeda oleh Tahan Manahan selaku terpidana.
"Fakta yang muncul dipersidangan itu bukan fakta yang ada hari ini, sehingga tidak bisa lagi dikatakan tidak, karena itu sudah inkrah, pidanannya sudah selesai dia jalani. Ketika pidananya sudah selesai dia jalani bagaimana ia mau mengatakan putusan
pengadilan itu dia merupakan tahanan politik sementara dia dihukum berdasarkan KUHPidana,” jelasnya.
Fakta yang ada ini menurut Adi sebenarnya sudah cukup bagi KPU Sumatera Utara, untuk menetapkan bahwa Tahan Manahan Panggabean tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
"Ancaman pidana yang dikenakan kepada orang dengan tuntutan saja di atas 5 tahun, orangnya tidak boleh lagi mencaleg sesuai UU/32, itu sudah kasat mata dan tidak perlu lagi penafsiran. Kalau ada penafsiran lain maka harus mencari dasar hukum lain untuk itu, namun sampai saat ini dasar hukumnya cuma itu,” jelasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA