MBC. Setelah sempat mangkir satu hari dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idealisman Dachi Bupati Nias Selatan, akhirnya datang ke kantor kejajksaan, Selasa (28/5/2013). Idealisman terlihat berada di Kejati Sumut sekira pukul 10.00 WIB.
Seharusnya menurut panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sang bupati dijawalkan akan diperiksa, kemarin, Senin (27/5).
Tim Penyidik Kejatisu memanggil Bupati Nias Selatan Ideliasman Dachi, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana daerah di Kecamatan Mazo kabupaten Nias Selatan dengan sumber dana APBD TA2011 sebesar Rp 5 miliar.
Berdasarkan, surat perintah penyidikan kepala Kejatisu Nomor Print -19/n2.1/Fd.1/04/2013 tanggal 18 April 2013, tim Jaksa Penyidik telah mengirimkan surat lampiran untuk segera mendatangkan Bupati Nisel ke gedung Kejatisu.u memenuhi panggilan kejatisu Hari ini.
"Kita memang sudah panggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 27 Mei, tapi yang bersangkutan baru datang pada 28 Mei," ujar chandra Kasipenkum Kejatisu.
Diterangkan Candra Idealisman dipanggil di kejatisu untuk didengarkan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana daerah.
Pasalnya, Idealisman sendiri telah dua kali menjalani pemanggilan namun masih belum pernah hadir. Dimana prihal pemanggilan tersebut juga mendapat desakan dari masyarakat Nisel yang melakukan aksi pada Selasa (21/5) meminta agar segara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. [rob]
KOMENTAR ANDA