Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan bakal calon
legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean
pernah tersangkut pidana dalam kasus kekerasan.
Pernyataan itu
disampaikan secara tertulis kepada KPU Sumatera Utara, usai melakukan
pertemuan dengan mereka kemarin.
''PN mengeluarkan surat keterangan normatif, dan keputusan dari PN, PT
dan kasasi semua dilengkapi dan menyatakan bahwa Tahan Manahan divonis
dalam kasus kekerasan sesuai dengan pasal 146,'' kata Surya Perdana,
Ketua KPU Sumatera Utara, Selasa (28/5/2013).
Meski menyatakan riwayat hukum Tahan Manahan berkaitan dengan masalah
kekerasan, namun PN Medan menurut Surya Perdana tidak mencantumkan
apakah pasal 146 KUHP yang dikenakan terhadap yang bersangkutan
tergolong pidana politik atau kriminal murni.
''Sampai sekarang PN tidak menjelaskan apakah hal itu masuk ranah
pidana politik atau tidak,'' sebut Surya Perdana.
Selain Tahan Manahan, hal yang sama mengenai riwayat hukum Jumongkas
Hutagaol juga telah diterima KPU Sumut. Keduanya menurut Surya,
tidak berbeda dimana Jumongkas juga dinyatakan divonis dalam kasus
kekerasan pada saat demo Protap (Provinsi Tapanuli) yang menewaskan mantan Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat.
''Surat keduanya terpisah namun pada intinya sama yakni mereka divonis
dalam kasus kekerasan,'' jelasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA