Meski terdata sejumlah nama yang sudah menyatakan pengunduran diri dan yang masih pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD Labuhanbatu, namun belum satu partai politik (Parpol) pun yang merespon hal itu.
Terbukti, belum ada satu partai mengajukan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Setretariat DPRD setempat, terkait kadernya di Legislatif yang ‘lompat partai’.
''Belum ada partai yang mengajukan dilaksanakannya PAW anggota DPRD Labuhanbatu karena mencalonkan diri sebagai calon legislative (Caleg) kembali dari partai lain di KPUD,” ungkap Sekretaris DPRD Labuhanbatu, Fuad Siregar, Senin (28/5/2013) di Rantauprapat.
Fuad Siregar mengatakan terdata sejumlah enam nama anggota DPRD yang mencaleg kembali melalui Partai lain. Sebanyak, tiga orang diantaranya telah diterbitkan surat keterangan pengunduran dirinya yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Labuhanbatu. Sedangkan tiga orang bacaleg lainya masih status menampaikan pengunduran diri.
''Tiga orang yang diproses pengunduran dirinya. Tiga lagi belum,'' kata Fuad.
Tapi, pihak Setwan DPRD Labuhanbatu tidak melakukan agenda PAW jika tidak ada pengajuan dari partai asal anggota DPRD yang mengundurkan diri.
''Partai awal yang bersangkutan belum ada mengajukan permohonan PAW. Secara prosedural yang meminta PAW itu adalah partai,'' tegasnya.
Menurut Fuad, sesuai dengan koordinasi mereka dengan pihak KPUD Labuhanbatu jika sampai bulan Agustus tidak ada surat Keputusan Gubernur Sumut tentang pergantian antar waktu para anggota DPRD tersebut, maka secara otomatis caleg tersebut akan dicoret dari DPT.
Sedangkan ketika ditanya status gaji dan tunjangan anggota DPRD Labuhanbatu yang telah mengajukan pengunduran diri, Fuad menyatakan sebelum ada Surat Keputusan Gubernur terkait PAW maka gaji anggota Dewan tersebut tetap diberikan.
''Sebelum ada SK dari Gubernur tetap diberikan gajinya,'' tuturnya.
Sementara pada hari terakhir batas penyerahan berkas verifikasi bacaleg di KPUD Labuhanbatu terdata tiga nama anggota DPRD yang telah diproses surat pengunduran dirinya. Yakni, Marisi Ulises, Ali Akbar dan Hasanuddin.
Sedangkan, yang masih menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke Ketua DPRD, diantaranya Rudi Hartono dan Sutan Nafsan dan Rahmad Budiansyah yang merupakan Anggota DPRD Labura. Namun nama ketiga anggota DPRD tersebut nantinya tidak dapat dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) dan akan menyandang status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sebelumnya menurut Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati mengatakan bahwa Status BMS tidak menghalangi seorang Bacaleg dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS). Hal itu, tambahnya sesuai SE KPU nomor 315.
''Tentang itu diatur dalam SE KPU nomor 315,'' imbuhnya.[ans]
KOMENTAR ANDA