post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengklarifikasi riwayat hukum 3 mantan narapidana yang tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Medan. Ketiga bacaleg itu yakni Tegap Sembiring bacaleg PDI Perjuangan, Gelmok Samosir bacaleg Gerindra dan Jakir Usin bacaleg Nasdem.

"Sampai saat ini masih status riwayat pidana Tegap Sembiring yang sudah kita terima, menyatakan dia pernah dihukum tahun 1991 lalu," kata Pandapotan Tamba, Komisioner KPU Medan, Senin (27/5/2013).

Tamba menjelaskan, sejauh ini KPU Medan masih menunggu status riwayat hukum Gelmok Samosir dari PN Medan. Sebab, hingga saat ini mereka belum menerima status hukum Gelmok dalam kasus demo protap 2009 lalu.

"Mereka beralasan masih mencari berkasnya," sebut Tamba.

Besok, KPU Medan akan mendatangi PN Binjai untuk mempertanyakan status riwayat hukuman Jakir Usin.

"Besok kami ke Binjai mengklarifikasi hal yang sama soal Jakir Usin," ujarnya.

Diketahui, ketiga bacaleg tersebut disebut merupakan mantan narapidana. Klarifikasi ketiganya dilakukan di 2 tempat, Tegap Sembiring dan Gelmok Samosir di Pengadilan Negeri Medan dan Jakir Usin di Pengadilan Negeri Binjai.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa