post image
KOMENTAR
Tidak terima didakwa korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tiga dokter mantan Direktur Rumah Sakit Djoelham Binjai, mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasehat hukumnya, ketiga terdakwa yaitu Murad El Fuad, Sri Sutarti dan Susyanto, menyatakan kalau dakwaan jaksa tidak jelas, cermat dan lengkap pada sidang terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/5/2013).

"Setelah mencermati isi dakwaan Jaksa, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal 134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan," ujar Minola Sebayang dan kawan-kawan penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.

Minola meminta agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum.

"Kami minta majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak diterima," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Afrizon, penasehat hukum terdakwa Susyanto yang hadir ke persidangan menggunakan kursi roda. Dalam eksepsinya Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa kabur dan tidak akurat. Tak pelak Afrizon menilai dakwaan jaksa masih prematur.

"Bahwa saat ini terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia," ujar Afrizon.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.

Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum