MBC. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap.
Penyebabnya, Rahudman yang kini menyandang status terdakwa perkara korupsi itu tak mematuhi keputusan Mendagri tentang penunjukan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Dalam minggu depan kita panggil Rahudman Harahap ke Kemendagri guna meminta penjelasan tentang tidak dia akuinya PLT Walikota Medan," kata Dirjen Otda, Djohermansjah Djohan, di Jakarta, Sabtu (25/5/2013).
Dijelaskannya, Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya karena menyandang status terdakwa. Menurutnya, undang-undang sudah memerintahkan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan.
Dengan status nonaktif, lanjut Djohermansyah, maka Rahudman tak lagi memiliki kewenangan di Pemerintah Kota Medan.
"Dalam status diberhentikan sementara tersebut Rahudman tidak punya kewenangan apapun di pemerintahan kota. Apalagi tidak mengakui PLT Walikota dan blusukan," ungkapnya.
Bekas Deputi di Sekretariat Wakil Presiden itu pun menyarankan Rahudman segera mengakui keputusan Mendagri tentang penunjukan Dzulmi sebagai Plt Wali Kota Medan. Selanjutnya, lanjut Djoher, Rahudman diharapkan fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapinya. [rob]
KOMENTAR ANDA