post image
KOMENTAR
Pelayanan Polri di bidang jasa perlalulintasan, terutama pengadaan dokumen kendaraan bermotor kian buruk saja. Faktanya, di sejumlah Samsat di Indonesia masyarakat tidak bisa mendapatkan STNK dan BPKB karena tidak mendapat kiriman dari Korlantas Mabes Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran pernya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu mengecam keras sikap Korlantas Polri yang tidak profesional dan menyulitkan masyarakat ini.

''Ironisnya tidak ada penjelasan konkrit dari Polri, kapan STNK dan BPKB tersebut bisa diperoleh masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan STNK dan BPKB itu baru bisa dipasok Korlantas Polri pada Agustus mendatang. Hal ini menunjukkan Korlantas Polri semakin tidak becus. Padahal selama ini, hal itu tidak pernah terjadi,'' kata Ketuanya, Neta S Pane, sesaat lalu Senin (27/5/2013).

Melihat ketidakbecusan Polri ini IPW menuntut dua hal pada Kapolri.

Pertama, kata dia, jika Polri atau Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB sebaiknya Kapolri menyerahkan wewenang penanganannya kepada Departemen Perhubungan.

Selama ini Polri sudah melakukan monopoli, yakni sebagai pembuat kebijakan, sebagai pelayan administrasi, dan sebagai penindak. Aksi borong wewenang ini menunjukkan "keserakahan" Polri yang kini terbukti Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB.

Kedua, sambungnya, Kapolri harus segera mengganti Kakorlantas karena tidak mampu mengantisipasi situasi, sehingga Polri tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pengadaan STNK dan BKPB. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, bukan mustahil Polri juga akan kehabisan blanko SIM, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperpanjang SIM.

''Kasus tidak adanya blanko STNK dan buku BPKB menunjukkan bahwa Polri tak kunjung profesional. Bagaimana Polri bisa menangani perkara2 berat jika dalam pengadaan STNK dan BPKB saja tidak becus,'' Sindir Pane.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum