post image
KOMENTAR
Keterangan yang diberikan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat diperiksa oleh tim dari KPK di Amerika Serikat beberapa waktu lalu sangat menjanjikan.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan keterangan yang disampaikan itu bernilai sempurna untuk membongkar perkara korupsi bailout Century lebih luas.

"Tapi keterangan ini akan menjadi keterangan yang sangat berguna kalau didukung keterangan tersangka Budi Mulya," kata Abraham Samad saat dijumpai di acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi Sabtu, (25/5/2013).

Soal apa keterangan berguna yang dimaksud, tak dijelaskan oleh Samad. Yang pasti, jika keterangan Sri Mulyani dibenarkan Budi Mulya, misteri dibalik kasus ini akan terungkap. Apa misteri itu, lagi-lagi Samad merahasiakannya.

"(Yang pasti) Keterangan yang diberikan Sri Mulyani di Amerika adalah keterangan yang tidak pernah diberikan sebelumnya. Ada dokumen-dokumen juga yang belum pernah diserahkan (Sri Mulyani) sebelumnya," imbuh deklarator LSM ACC Makassar ini.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal Bail Out Bank Century. Kedua tersangka berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, kasus ini sendiri diawali setelah adanya pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun guna menyelamatkan Bank Century. Namun langkah itu dinilai cacat secara hukum. Tapi pengucuran dianggap perlu guna menyelamatkan Bank Century karena dikhawatirkan akan memberikan dampak sistemik.

KPK telah menangani kasus itu sejak tahun 2010 lalu. Dimana pimpinan KPK menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Diantaranya mengenai temuan beberapa kejanggalan terkait proses pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Kejanggalan itu yaitu menyangkut merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Selanjutnya, mengenai pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.Termasuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikutnya adanya kejanggalan yang terungkap dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 lalu. Dimana hal ini ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU). Kemudian, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara dan temuan praktek-tidak sehat serta pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait lainnya menyangkut pengelolaan Bank Century yang merugikan bank tersebut. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum