Aparat kepolisian resor Kabupaten Langkat berhasil mengamankan 23 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh menuju Medan, dalam suatu razia di Kelurahan Sei Dendang Stabat.
"Kita amankan tersangka pembawa ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Minggu (26/5/2013) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, tersangka ESL (26) warga desa Lembada Lhok kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, diamankan saat tersangka menaiki bus Anugrah, Sabtu (25/5/2013), ketika polisi sedang melakukan razia di Kelurahan Sei Dendang Stabat.
Saat itu, tersangka ESL tidak sendirian. Ia ditemani istrinya N Br Pasaribu (26), dan anaknya yang masih berusia tiga bulan serta adik tersangka KL (16).
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang bus tersebut, maka ditemukanlah daun ganja sebanyak 23 kilogram. Ganja tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang diletakkan di bagasi dan di dalam satu tas yang bercampur dengan pakaian tersangka dan keluarganya.
Secara terpisah tersangka ELS menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk membawa ganja tersebut ke Medan, dan diantar juga ke Padang Sidempuan.
Ganja yang dibawanya tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta, dan saat menyerahkan barang haram tersebut, ia akan diberi ongkos sebesar Rp3 juta, untuk keseluruhan barang bawaaannya itu.
Tersangka ELS mengaku juga bahwa uang dari membawa ganja itu, akan dipergunakannya untuk melakukan pesta adat di kampung halamannya. [ant/ded]
KOMENTAR ANDA