post image
KOMENTAR
Warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) berencana menggelar unjuk rasa ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan. Warga yang berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu datang ke Jakarta untuk menuntut keadilan. Aksi akan dilakukan selama lima hari, Senin-Jumat (31/5/2013).

"Kedatangan kami ke Jakarta untuk memperjuangkan tanah garapan di atas seratusan pulau dirangkaian Pulau Rempang Galang. Kami ingin memperjuangkan hak kami sesuai UU Pokok Agraria," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Yoseph, Sabtu (25/5/2013).

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, Blasius menceritakan, sejak tahun 1968 para warga telah menggarap di rangkaian pulau-pulau Rempang Galang. Saat itu para warga bekerja di PT. Mentrans, perusahaan investor Jepang dengan kegiatan usaha mengekspor nenas kalengan. Namun pada tahun 80-an ratusan pulau-pulau yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Vietnam itu dinyatakan berstatus quo oleh Pemerintahan Soeharto. Nasib warga yang sudah puluhan tahun jadi penggarap pun jadi tak jelas. Pulau-pulau Rempang Galang menjadi seperti pulau hantu, tidak bertuan namun berpenghuni.

"Pada 2008 kami sudah mendaftarkan hak garapan ke BPN, tapi tak juga jelas. Sampai kapanpun kami akan berjuang menunggu BPN melepaskan tanah Negara untuk masyarakat," tegas Blasius.

Sementara itu, ditambahkan Sekretaris Umum Himad Purelang, Janner Sinaga, tanah-tanah di Rempang Galang diperjual belikan atau jadi area komersial untuk meraup untung oleh oknum pejabat Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Rumah-rumah mewah, hotel berbintang, perkebunan, peternakan, perikanan, resort, pelabuhan, dok kapal dan lego jangkar (parkir) kapal-kapal asing banyak yang dibangun liar.

Kejahatan Pemkot Batam yang terakhir kali terjadi adalah saat Walikota Ahmad Dahlan (foto) menerbitkan SK: KPTS.120/HK/III/2013 tentang Penunjukan Pengelola Pantai Melur Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, tanggal 1 Maret 2013 dimana sebelumnya dia pernah terbitkan SK: KPTS.180/DISPARBUD/KGT/IV/2008 tentang Pengangkatan Kelompok Pariwisata tanggal 28 April 2008. Dua SK ini, katanya, hanya dalih untuk membangun pariwisata di Kota Batam padahal merampas sebagian dari tanah garapan warga, yakni Pantai Melur.

"Sejak Walikota yang diusung Partai Demokrat itu berkuasa terjadi pembiaran pada tanah Negara sehingga banyak berdiri bangunan liar dimodali orang asing. Namun hal itu didiamkan saja oleh Ahmad Dahlan," tegas dia.

Selama ini, kata Blastius, pihaknya sudah puluhan kali melaporkan kejahatan yang terjadi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri tapi tidak digubris.

"Walikota mencoba merampas tanah garapan yang kami buka jadi tempat wisata Pantai Melur. Silahkan saja Dahlan memajukan wisata Kota Batam, kami setuju. Tapi jangan rampas tanah Negara yang sudah kami kelola sejak puluhan tahun lalu!," demikian Blasius, yang merupakan pendiri dan guru SD Ignatius Loyola di Sungai Raya Kota Batam.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum