post image
KOMENTAR
Anton Medan tidak langsung puas dengan penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap pengacara muda Farhat Abbas. Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) itu akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta Farhat segera ditahan.

"Selasa saya akan ke Polda Metro Jaya agar (Farhat) segera ditahan," ujar Anton, Sabtu (25/6/2013).

Dalam kasus penghinaan etnis kepada Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, Farhat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik alias ITE. Ancaman hukumannya masksimal 6 tahun penjara.

"Kenapa polisi tidak menahannya? Prita saja ditahan," katanya bernada heran.

Prita yang dimaksud Anton adalah Prita Mulyasari yang pernah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh RS OMNI Internasional, Tangerang.

Anton sebenarnya tidak punya masalah dengan Farhat. Namun, dalam kasus ini, dia tidak ingin berdamai. Dia ingin kasus ini terus maju sampai meja hijau. Tujuannya agar publik tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak.

Bagaimana kalau Farhat minta damai? Anton menyatakan, bisa saja. Namun, untuk kasus ini dia menolaknya. Terlebih, dia mendengar ada seorang pengacara yang bilang bahwa dirinya diimingi-imingi sejumlah uang untuk damai dan mencabut aduannya terhadap Farhat ke Polda Metro Jaya.

''Ada yang berbicara, katanya saya diimingi-imingi uang oleh dia (Farhat). Ini kan lucu banget, sedangkan saya motivasinya bukan itu. Motivasi saya bagaimana kita bangsa Indonesia bisa menyadari mana yang boleh diucapkan mana yang tidak,'' jelasnya sebagaimana disiarkan JakartaBagus.Com.

Anton menambahkan, dirinya sudah sangat pegal dengan banyaknya kasus ras dan penghinaan etnis tak terselesaikan. Sekarang, sudah ada undang-undang yang mengatur dengan jelas masalah ini. Makanya, tidak ada alasan lagi kasus ini tidak diselesaikan sampai tuntas.

"Farhat Abbas kan seorang akedemisi, praktisi hukum. Intinya saya ingin pembelajaran masyarakat, supaya masyarakat menyadari bahwa ada hak yang boleh dan ada hak yang tidak." [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum