Satuan Reskrim Polsek Padang Bolak menggerebek rumah kontrakan Jalan Lintas Saba Bangunan, Kampung Banjir, Lingkungan 7, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Padang Bolak, Jumat (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya, bandar narkoba S Harahap (45), kurir IH Siregar (23) dan dua pemakai TG Tanjung (31) dan A (45) diringkus.
Petugas juga mengamankan satu plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram senilai Rp2 juta, bong dan pipet, serta satu linting rokok dalam kemasan berisi ganja yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Keempat tersangka yang dibekuk merupakan warga Kelurahan Pasar Gunung Tua. Mereka dibekuk petugas berkat informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan rumah kontrakan yang berjarak beberapa kilometer dari Kantor Pengadilan Gunung Tua kerap dijadikan sebagai tempat pemakai dan transaksi narkoba.
Seperti dikutip dari metrosiantar, penggerebekan itu dipimpin Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat bersama Kanit Reskrim Iptu Sugiri SH dengan menyamar dan berpakaian preman. Pengintaian pun dilakukan untuk menangkap tersangka.
Belasan personil Polsek Padang Bolak yang masih berpakaian olahraga pada pagi itu pun melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersebut. Kecurigaan mulai tercium, lalu polisi menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan memberitahukan akan adanya pengeledahan itu.
Begitu pintu dibuka, terlihat keempatnya sedang memakai narkoba di ruang tamu rumah itu. Begitu polisi menggeledah semua isi rumah, keempat tersangka tidak bisa mengelak apalagi setelah sabu seberat 2 gram ditemukan bersama barang bukti lainnya.
Keempatnya lalu diboyong ke Mapolsek Padang Bolak dan hingga Jumat (24/5) sore aparat masih meminta keterangan dari para tersangka guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Sugiri menerangkan, mereka merupakan target operasi polisi selama ini.
Di antara empat tersangka itu, S Harahap merupakan bandar sedangkan IH Siregar sebagai pengedar atau kurir, dan dua lainnya TG Tanjung (31) dan A adalah pemakai.
Sugiri menambahkan, mengenai pasal yang dijerat untuk pengedar pasal 112 subs 114 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, untuk pemakai pasal 112 subs 127 ancaman maksimal 4 tahun UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. [ans]
KOMENTAR ANDA