MBC. Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah, selalu menggunakan aturan yang ada.
Pasalnya penyampaian aspirasi melalui orasi dan dialog yang dilakukan selama ini, cenderung disalahartikan. Akibatnya demokrasi terpimpin yang dimaksud sering keluar dari koridor.
"Kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi jangan disalahgunakan. Demkorasi bukan Liberaliasasi. Contohnya saja di negara Amerika yang penganut paham Demokrasi Liberal. Presiden memiliki hak untuk menyetop informasi yang sangat berpengaruh kepada keamanan. Namun berbeda di Indonesia, informasi cenderung memiliki pengaruh untuk merubah keamanan," jelasnya dalam pidato sambutan, saat dikutip MedanBagus.Com, Sabtu, (25/5/2013).
Tiffatul menambahkan, masyarakat kita sudah tidak lagi menghargai artinya demokrasi. Pasalnya pemimpin negara ini yang baru saja menerima berbagai penghargaan dari PBB, mendapat prestisius buruk disejumlah kalangan elit politik.
"Apa yang harus kita pertengkarkan dengan penghargaan itu?, inikan murni penghargaan yang diberikan orang lain, bukan diminta dengan cara mengemis agar diberikan. Silahkan jika anda kurang setuju," tegasnya.
Tiffatul juga berharap kepada masyarakat Indonesia, agar demokrasi yang sudah berjalan jangan menjadi liberalisasi. Kita punya batasan dalam ucapan dan tindakan yang mengacu pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. [rob]
Korupsi Alquran
KPK Punya Bukti Keterlibatan Priyo Budi Santosa
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi bukti awal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam kasus dugaan suap pengurusan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, menyatakan, ada beberapa barang bukti yang mengarah ke Priyo.
"Ada bukti awal yang tentu sudah di pegang penyidik. Beberapa di antaranya sebatas yang sudah disebut-sebut dan dimuat di media itu," kata Busyro di acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013).
Disinggung apakah barang bukti itu hanya sebatas catatan tangan Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz, Busyro hanya tersenyum.
Kendati Fahd membantah itu, Busyro menegaskan, tentu tidak bisa menganulir bukti yang dimiliki KPK.
Makanya dia menyarankan lihat saja di putusan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus ini.
"Kasus ini tidak berhenti, masih dikembangkan," jelasnya.
Dijelaskan Busyro, melihat benar atau tidaknya keterlibatan Priyo, KPK akan melakukan pendalaman. Menurutnya, pendalaman dan validasi di KPK tidak selalu dengan memanggil yang bersangkutan.
"Jadi bukan karena sumir atau apa. Kita sudah standar lah dalam melakukan semua proses. Jadi ngga mungkin berhenti," tandasnya.
Busyro menjelaskan, pihaknya tidak akan berpengaruh dengan komentar pihak manapun dalam menangani kasus Alquran yang menilai penyebutan nama Priyo dalam kasus ini sumir. Dia menuturkan, pihaknya tetap melakukan pendalam dengan berbagai tahapan.
Sedangkan Priyo Budi Santoso, telah membantah terlibat dan menerima fee seperti yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta. [rob]
KOMENTAR ANDA