post image
KOMENTAR
Gubernur Riau, Rusli Zainal, tersangka pelaku korupsi kehutanan akan jadi orang pertama yang memakai baju tahanan KPK dengan desain terbaru.

"Semua tersangka baru akan mengenakan baju tahanan terbaru KPK ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, (Sabtu).

KPK sebelumnya telah mengumumkan peluncuran tiga rancangan baju tahanan baru dan penggunaannya akan dimulai pada Senin (27/5). Selama ini, baju tahanan KPK berbentuk sejenis jaket ringan berwarna putih dengan logo KPK di dada kanan.

Di balik jaket putih tahanan KPK itu, tersangka tetap saja memakai pakaian apapun yang disukai yang bersangkutan.

Membandingkan proses peradilan ad hoc korupsi di Korea Selatan sebagaimana terjadi beberapa tahun lalu, para tersangka di sana harus mengenakan "seragam" yang diberikan penyidik berupa baju dan celana berwarna biru; tidak boleh yang lain.

Para tersangka korupsi di sana --kebanyakan juga pebisnis, politisi, dan pejabat-- juga tidak rajin mengumbar senyum saban memasuki ruang pengadilan; dalam "seragam" tersangkanya itu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di sela kegiatan loka karya "Jurnalis Antikorupsi" di Sukabumi, Jawa Barat, mengatakan, sejak beberapa bulan lalu, pimpinan KPK telah menyetujui pemakaian baju tahanan yang baru tersebut.

Baju tahanan baru tersebut terdiri atas tiga pasang, pertama adalah baju bagi mereka terkena operasi tangkap tangan KPK berupa jaket oranye dengan tiga garis hitam bertuliskan "Tahanan KPK".

Baju kedua adalah baju sehari-hari tahanan berupa rompi warna oranye dengan tiga garis hitam bertuliskan "Tahanan KPK" dan celana hitam; serta terakhir adalah baju olahraga berwarna biru gelap dengan kerah kuning.

"Tentunya, pakaian baru ini akan diwajibkan untuk dikenakan tersangka-tersangka korupsi, tidak hanya RZ," kata Budi.

Zainal tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Dia juga tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum