post image
KOMENTAR
MBC. Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, KPK sudah meningkatkan status dugaan korupsi di Perpus UI itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dijelaskan Abraham, nantinya akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP). Namun saat ditanya siapa yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, Abraham masih enggan menerangkannya.

"Yang jelas sudah ditentukan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham, di sela-sela Lokakarya Jurnalis Anikorupsi, Sabtu (25/5/2013), di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Abraham, peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Sudah diekspos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Namun, Abraham enggan menjelaskan siapa  yang berpotensi dimintai pertanggung jawaban secara hukum dalam kasus ini. Namun pengumuman tersangka hanya tinggal tunggu waktu.

Abraham hanya menyampaikan jika bagian penindakan KPK belum memberikan Sprindik kepada pimpinan KPK.

"Bidang Penindakan belum menyampaikan Sprindiknya, saya belum dikasih tahu," pungkasnya.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi "Save UI". Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 21 miliar tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum