post image
KOMENTAR
MBC. Petugas Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan ratusan sak beras ketan dan gula impor di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Pabean Banda Aceh Beni Novri, Sabtu (25/5/2013) mengatakan penyeludupan dilakukan dengan menggunakan dua kapal nelayan.

"Ada 270 sak beras ketan ukuran 25 kilogram per sak dan 60 sak gula ukuran 50 kilogram per sak yang disita serta dua kapal nelayan pengangkut turut diamankan," katanya.

Selain itu, sebut dia, dua nakhoda kapal berinisial I dan N diamankan guna dimintai keterangan. Kedua kapal tersebut, yakni KM Beumakmu dan KM Selat Jaya berada di kawasan Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh.

Beni Novri menjelaskan kronologis penggagalan penyeludupan berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli melihat tiga kapal nelayan di Perairan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (24/5) sekitar pukul 04.00.

"Setelah petugas memeriksa ketiga kapal tersebut, dua di antaranya kedapatan membawa gula dan beras ketan impor ilegal dari kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan kedua nakhoda kapal, kata dia, mereka mengaku kapal nelayan mereka disewa orang berinisial AB, pemilik gula dan beras ketan ilegal tersebut.

"Kami terus mengintensifkan patroli laut karena ditengarai penyeludupan beras dan gula impor dari Sabang menggunakan kapal nelayan yang merapat di jalur-jalur tikus` di perairan Banda Aceh dan Sabang," ujar dia.

Menurut dia, modus penyeludupan gula impor dari Sabang tidak hanya menggunakan kapal nelayan, tetapi juga memanfaatkan jasa wanita paruh baya yang menumpangi kapal penyeberangan.

"Ini gula impor yang hanya boleh diperdagangkan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang. Untuk izin ke daratan Aceh hingga kini belum ada," ungkap Beni Novri. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum